hut satpam ke 34th tanggal 30 desember 2014

untuk memperingati hut satpam ke 34 tahun mari kita tingkatkan kwalitas dan kwantitas kinerja satpam dengan cara disiplin kerja

SEJARAH SATUAN PENGAMANAN


logo-satpam

Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Sejarah terbentuknya satpam di Indonesia bermula saat Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia


PERLENGKAPAN DAN ATRIBUT SATPAM , SATUAN PENGAMANAN , SECURITY KEAMANAN


PERLENGKAPAN DAN ATRIBUT  SATPAM , SATUAN PENGAMANAN , SECURRTY KEAMANAN
PERLENGKAPAN DAN ATRIBUT SATPAM , SATUAN PENGAMANAN , SECURRTY KEAMANAN
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satuan pengamanan/satpam/security perlu perlengkapan kerja.
Dibawah ini adalah perlengkapan yang harus di miliki petugas satuan pengamanan ( satpam):
  • Buku dan alat tulis untuk mencatat tindakan, orang dan barang yang patut dicurigai.
  • Lampu senter untuk berkeliling menjaga keamanan  pada waktu malam atau patroli di wilayah yang minim penerangan.
  • Telepon seluler/radio FRS/GMRS/radio trunking untuk komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas pengamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat.
  • Atribut pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (Sepatu safety PDL , Sepatu safety PDH , safety helm, safety shoes, jas hujan, Coverall/wearpak).
  • Seragam dinas sesuai dengan pengaturan yang berlaku agar dapat meningkatkan mental dan moral penggunanya. Seragam yang sempurna akan meningkatkan rasa percaya diri dan jiwa ksatria dari petugas satuan  pangamanan  yang menggunakannya.
  • Alat keamanan diri Alat pendetektor , Tongkat, borgol, dan perisai

Dan juga sesuai dengan sifat, tertutup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, hal sangat penting, kantor bendahara, anggota Satuan pengamanan dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan Ketentuan perizinan senjata api dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999 tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri dan Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006.
Jenis senjata api yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  • Jenis Senjata api bahu, jenis senjata bahu kaliber 12 GA  rifle sower
  • Jenis Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis berputarr ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api pada suatu badan pemerintah umum /proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta sebanyak-banyaknya 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk weapon .
Jenis Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api adalah sebagai berikut:
  • Jenis  Senjata Dengan Peluru Karet
  • Jenis  Senjata Dengan Peluru Pallet
  • Jenis  Senjata Dengan Peluru GasSemprotan Gas
  • Kejutan listrik

0 komentar:

Posting Komentar